Jakarta - Dengan UU Tipikor yang saat ini, banyak koruptor kelas kakap dapat diusut dan ditangkap. Meski begitu, cakupan undang-undang tersebut dinilai masih bisa untuk diperluas agar bisa menjaring lebih banyak penjahat.
"Di program antikorupsi capres-cawapres nggak pernah menyebut revisi UU Tipikor, padahal ini penting untuk pemberantasan korupsi yang optimal," ujar aktivis ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di kantornya di Kalibata Timur, Jaksel, Minggu (15/6/2014).
Aktivis ICW lainnya, Lola Easter, menambahkan ada sejumlah poin yang sampai saat ini belum tercakup dalam UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Di antaranya illicit enrichment, trading influence, gratifikasi, unsur kerugian negara dan disparitas putusan dalam kasus korupsi. Lima poin ini bisa menjadi agenda," ujar Lola.
Selain permintaan untuk memperluas cakupan UU Tipikor, ICW juga meminta agar revisi KUHP dan KUHAP diawasi. Karena selama ini, KPK sebagai salah satu penegak hukum untuk kasus korupsi, tak pernah dilibatkan.
"Kita agak khawatir ada kepentingan politik yang berkaitan dengan dukungan pada parpol ke capres/cawapres yang akan datang. Jangan sampai kepentingan tersebut dimaksudkan untuk melemahkan KPK," ujar Emerson. [news.detik.com]
________________________________________________________