Bagi para TKI yang ingin bekerja ke luar negeri secara resmi ada 2 macam cara. Pertama dengan cara melalui penyalur tenaga kerja atau yang biasa disebut PT (PJTKI). Kedua adalah dengan cara melamar langsung ke perusahaan yang bersangkutan di luar negeri, hal ini biasanya bagi para tenaga ahli atau tenaga kerja berpengalaman khusus.
Bagi TKI yang berangkat melalui PT biasanya adalah tenaga kerja non skill atau non pengalaman khusus. Para TKI wanita biasanya akan dikenakan biaya potong gaji selama beberapa tahun sesuai perjanjian, setelah masa potong gaji itu baru pekerja akan menerima gaji secara utuh dari majikan. Namun selama proses TKI wanita tidak dikenakan biaya oleh PT.
Bagi para TKI pria biasanya mereka membayar biaya proses kepada PT atau perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dan selanjutnya tidak dikenakan potong gaji setelah mereka bekerja di luar negeri. Semua TKI ini biasanya menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 3-4 tahun dengan pihak majikan melalui PT.
Bagi para TKI berpengalaman khusus atau tenaga ahli (tenaga skill), biasanya mereka melamar langsung ke perusahaan majikan tanpa melalui jasa pemberian job dari PT. Mayoritas mereka melamar melalui berbagai media di internet. Setelah menemukan kesepakatan antara majikan dan calon pekerja, selanjutnya mereka akan diproses melalui depnaker bersama-sama dengan para TKI lainnya dan akan berangkat bersama melalui PT. Hal ini biasanya disebut "numpang proses".
Para tenaga ahli ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali, kecuali hanya biaya untuk mengurus paspor serta biaya keperluannya sendiri selama berada di penampungan ketika menjalani pelatihan di balai latihan kerja (BLK). Sedangkan biaya lainnya akan ditanggung langsung oleh calon majikan di luar negeri.
Surat perjanjian kontrak kerja dikirimkan oleh calon majikan dari luar negeri dan ditandatangani oleh calon TKI di Indonesia. Selanjutnya majikan akan mengirim visa kerja kepada calon TKI di Indonesia untuk keperluan proses di kantor Imigrasi. Hal ini biasa disebut "calling visa".
Setelah proses di depnaker selesai, semua TKI ini akan berangkat ke luar negeri secara bersama-sama namun mereka terikat oleh perjanjian yang berbeda, sesuai dengan majikan masing-masing. Bagi para tenaga ahli umumnya memiliki prioritas dari calon majikan, mereka biasanya bisa cuti untuk pulang kampung setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali, seperti bekerja di Indonesia pada umumnya.
Akan tetapi bagi TKI non skill baru bisa pulang ke Indonesia setelah masa kontrak kerja berakhir. Biasanya mereka pulang setelah 3-4 tahun bekerja di luar negeri, dan semua biaya transport ditanggung oleh majikan sesuai perjanjian.
Bagi TKI yang berangkat melalui PT biasanya adalah tenaga kerja non skill atau non pengalaman khusus. Para TKI wanita biasanya akan dikenakan biaya potong gaji selama beberapa tahun sesuai perjanjian, setelah masa potong gaji itu baru pekerja akan menerima gaji secara utuh dari majikan. Namun selama proses TKI wanita tidak dikenakan biaya oleh PT.
Bagi para TKI pria biasanya mereka membayar biaya proses kepada PT atau perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dan selanjutnya tidak dikenakan potong gaji setelah mereka bekerja di luar negeri. Semua TKI ini biasanya menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 3-4 tahun dengan pihak majikan melalui PT.
Para tenaga ahli ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali, kecuali hanya biaya untuk mengurus paspor serta biaya keperluannya sendiri selama berada di penampungan ketika menjalani pelatihan di balai latihan kerja (BLK). Sedangkan biaya lainnya akan ditanggung langsung oleh calon majikan di luar negeri.
Surat perjanjian kontrak kerja dikirimkan oleh calon majikan dari luar negeri dan ditandatangani oleh calon TKI di Indonesia. Selanjutnya majikan akan mengirim visa kerja kepada calon TKI di Indonesia untuk keperluan proses di kantor Imigrasi. Hal ini biasa disebut "calling visa".
Setelah proses di depnaker selesai, semua TKI ini akan berangkat ke luar negeri secara bersama-sama namun mereka terikat oleh perjanjian yang berbeda, sesuai dengan majikan masing-masing. Bagi para tenaga ahli umumnya memiliki prioritas dari calon majikan, mereka biasanya bisa cuti untuk pulang kampung setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali, seperti bekerja di Indonesia pada umumnya.
Akan tetapi bagi TKI non skill baru bisa pulang ke Indonesia setelah masa kontrak kerja berakhir. Biasanya mereka pulang setelah 3-4 tahun bekerja di luar negeri, dan semua biaya transport ditanggung oleh majikan sesuai perjanjian.